Menkumham Klaim Pembebasan Siti Aisyah Sesuai dengan Nawacita

Ilma De Sabrini
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Foto: iNews.id/Dok.)

Sebelumnya, Siti Aisyah, perempuan asal Serang, Banten, ditahan selama 2 tahun 23 hari di Malaysia. Dia dibebaskan dari tuduhan membunuh warga negara Korea Utara yang juga kakak tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam, pada 13 Februari 2017.

Jaksa Agung Malaysia memutuskan menggunakan wewenangnya untuk membebaskan Siti berlandaskan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Dengan begitu, Siti dibebaskan dari tuntutan hukuman mati (nolle prosequi).

Pembebasan Siti seakan mengingatkan publik akan peristiwa lima tahun lalu. Ketika itu, calon presiden Prabowo Subianto juga pernah membantu membebaskan TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia. TKI itu bernama Wilfrida Soik, warga asal NTT.

“Kami bangga pemerintahan Jokowi mau meniru apa yang sudah dilakukan Pak Prabowo sebelumnya, ketika membebaskan Wilfrida Soik,” kata anggota Direkorat Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman, di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Isi Pidato Berbahasa Jawa Anggota DPR Malaysia, Singgung Kerugian akibat Karhutla Indonesia

2 hari lalu

Anggota DPR Malaysia Pidato Pakai Bahasa Jawa, Singgung Kiriman Kabut Asap dari Indonesia

2 hari lalu

Horor! Siswa SMA Serang Guru Pakai Kapak di Kelas

3 hari lalu

Awal Mula Kim Jong Un Dirumorkan Meninggal, Sakit Parah Dirujuk ke RS di China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal