Menkumham Minta Maaf jika Masih Ada Kekurangan di KUHP Baru

Isty Maulida
Menkumham Yasonna Laoly meminta maaf bila KUHP baru tak sempurna. (Foto Kemenkumham).

TANGERANG, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan pencapaian terbesar Kemenkumham di bidang pembentukan regulasi adalah disahkannya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022) lalu. Yassona pun meminta maaf kepada masyarakat apabila dalam KUHP baru masih banyak kekurangan.

"Dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM, tim perancang, tim rencana RKUHP bersama dengan DPR kalau ada yang tidak sempurna pada kesempatan ini tentunya saya mohon maaf," ujar Yasonna dalam paparan Refleksi Kinerja Kemenkumham pada Kamis (15/12/2022).

Yasonna melanjutkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi mengenai RUU KUHP sebanyak mungkin. Dia pun meminta agar masyarakat memberikan kesempatan agar semua pihak terkait bisa kembali melakukan sosialisasi dan menjelaskan setiap pasal yang ada dalam UU KUHP.

"Untuk itu saya minta pada kita semua mari kita beri kesempatan selama 3 tahun ini, pemerintah bersama DPR tentunya akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder, penegak hukum, jajaran kampus kepada seluruh masyarakat, untuk jelaskan rasio, dasar filofis, dasar berpikirnya setiap pasal dalam undang-undang ini," ujarnya.

Selain pengesahan RUU KUHP,  Kemenkumham juga telah menyelesaikan 3 RUU yaitu UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diundangkan pada 16 Juni 2022; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang diundangkan pada 3 Agustus 2022; dan Pengesahan RUU KUHP tanggal 6 Desember 2022.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Nasional
11 jam lalu

Menkum Jamin KUHAP Disusun Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Berbagai Daerah

Nasional
12 jam lalu

Menkum Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat, termasuk Demonstrasi

Nasional
14 jam lalu

Ada Mekanisme Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru, Hukuman Bisa Berkurang?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal