Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Setiap Pasal Baru di KUHP dengan Teliti

Erfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan kepada jajarannya untuk mempelajari setiap pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh Komisi III DPR Republik Indonesia dan Pemerintah. Burhanuddin meminta setiap pasal dipelajari dengan teliti.

KUHP tersebut akan diberlakukan pada tahun 2025. Selama tiga tahun ke depan seluruh jaksa khususnya para jaksa baru diminta untuk senantiasa aktif mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.

“Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2022). 

Burhanuddin juga menilai perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak mengundang para ahli. Dengan begitu akan melahirkan suatu argumentasi yang tegas, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.

“Laksanakan dengan baik tugas dan kewenangan saudara untuk terus membiasakan diri dalam menangani suatu perkara, karena hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktik,” ujar Burhanuddin.  

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Lisa Mariana Tak Ditahan meski Jadi Tersangka

Nasional
8 hari lalu

Kejagung Tegaskan Silfester Matutina bakal Dieksekusi Jaksa Eksekutor

Nasional
8 hari lalu

Prabowo Wanti-Wanti Kejaksaan hingga Kepolisian: Jangan Cari Masalah ke Orang Kecil, Itu Zalim!

Nasional
8 hari lalu

Prabowo Tiba di Kejagung, Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Rp13 Triliun Kasus Korupsi CPO 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal