Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Setiap Pasal Baru di KUHP dengan Teliti

Erfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan kepada jajarannya untuk mempelajari setiap pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh Komisi III DPR Republik Indonesia dan Pemerintah. Burhanuddin meminta setiap pasal dipelajari dengan teliti.

KUHP tersebut akan diberlakukan pada tahun 2025. Selama tiga tahun ke depan seluruh jaksa khususnya para jaksa baru diminta untuk senantiasa aktif mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.

“Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2022). 

Burhanuddin juga menilai perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak mengundang para ahli. Dengan begitu akan melahirkan suatu argumentasi yang tegas, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.

“Laksanakan dengan baik tugas dan kewenangan saudara untuk terus membiasakan diri dalam menangani suatu perkara, karena hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktik,” ujar Burhanuddin.  

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 hari lalu

Prabowo Ungkap Syarat Negara Berhasil: Aparat Penegak Hukum Bisa Diandalkan dan Tak Korup

17 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

25 hari lalu

Polda Metro Tegaskan Tak Pegang HP Milik Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

25 hari lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal