JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan kepada jajarannya untuk mempelajari setiap pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh Komisi III DPR Republik Indonesia dan Pemerintah. Burhanuddin meminta setiap pasal dipelajari dengan teliti.
KUHP tersebut akan diberlakukan pada tahun 2025. Selama tiga tahun ke depan seluruh jaksa khususnya para jaksa baru diminta untuk senantiasa aktif mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.
“Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2022).
Burhanuddin juga menilai perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak mengundang para ahli. Dengan begitu akan melahirkan suatu argumentasi yang tegas, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.
“Laksanakan dengan baik tugas dan kewenangan saudara untuk terus membiasakan diri dalam menangani suatu perkara, karena hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktik,” ujar Burhanuddin.