Menkumham Pastikan Perubahan PKPU Pilkada Bisa Segera Diundangkan

Jonathan Simanjuntak
Menkumham Supratman Andi Agtas memastikan PKPU pilkada yang mengakomodasi putusan MK bisa segera diundangkan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan perubahan PKPU pilkada yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa segera diundangkan. Proses itu bisa rampung hari ini jika memungkinkan.

“Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegera mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini,” kata Supratman usai menghadiri rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Dia akan langsung menggelar rapat bersama jajaran Kemenkumham usai PKPU itu disetujui Komisi II DPR.

“Ini langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya sudah hubungan Pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera mungkin melakukan pengundangan,” kata dia.

Diketahui, Komisi II DPR menyetujui perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Pesawat Militer Kolombia Jatuh usai Lepas Landas, 66 Orang Tewas

Buletin
3 hari lalu

Viral Kaki Polisi Terlindas Bus Pariwisata di Madiun, Berawal dari Tegur Sopir

Buletin
4 hari lalu

Momen Spesial Elkan Baggott Jadi Pemain Pertama Datang untuk TC Timnas Indonesia

Buletin
6 hari lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal