Menkumham Pastikan Perubahan PKPU Pilkada Bisa Segera Diundangkan

Jonathan Simanjuntak
Menkumham Supratman Andi Agtas memastikan PKPU pilkada yang mengakomodasi putusan MK bisa segera diundangkan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan perubahan PKPU pilkada yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa segera diundangkan. Proses itu bisa rampung hari ini jika memungkinkan.

“Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegera mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini,” kata Supratman usai menghadiri rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Dia akan langsung menggelar rapat bersama jajaran Kemenkumham usai PKPU itu disetujui Komisi II DPR.

“Ini langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya sudah hubungan Pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera mungkin melakukan pengundangan,” kata dia.

Diketahui, Komisi II DPR menyetujui perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal