Ini Perubahan Pasal PKPU Pilkada Memuat Putusan MK yang Disetujui Komisi II DPR

Binti Mufarida
Berikut perubahan pasal PKPU pilkada yang memuat putusan MK dan disetujui Komisi II DPR. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2042 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disetujui Komisi II DPR. PKPU ini memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

"Apakah bisa kita setujui?" kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh peserta rapat menjawab setuju.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang ikut hadir dalam RDP itu menegaskan perubahan PKPU ini akan segera diundangkan.

"Ini adalah jaminan bahwa insya Allah mungkin secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan," ujarnya.

Berikut isi revisi PKPU pilkada yang memuat putusan MK:

Isi revisi PKPU pilkada yang memuat putusan MK di halaman selanjutnya...

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
7 jam lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
7 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Buletin
1 hari lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news