Menkumham: Presiden Beri Perhatian Serius Amnesti Baiq Nuril

Aditya Pratama
Menkumham Yasonna H Laoly menerima kedatangan Baiq Nuril yang didampingi kuasa hukumnya dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka (kanan) di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

"Dari pilihan pilihan yang ada, (yaitu) grasi, amnesti, yang paling dimungkinkan adalah amnesti. Ya karena grasi kalau menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 jo UU nomor 5 Tahun 2010 itu minimal hukumannya dua tahun," ujar Yasonna.

Kader PDI Perjuangan ini menuturkan, dalam perjalanannya, amnesti paling sering digunakan dalam kasus kasus yang erat dengan politik. Ini antara lain pernah dilakukan Presiden Soekarno.

Masih terkait amnesti, pasca amandemen UU 1945 pasal 14 ayat 2 menyebut bahwa presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan amnesti atau abolisi dengan pertimbangan DPR. Jika dalam UU darurat terdahulu, dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

"Berarti ada dasar hukum yang lebih tinggi konstitusional kewenangan presiden sebagai kepala negara mempunyai hak prerogatif untuk memberikan amnesti. Mungkin orang saja mengatakan ini kasus kecil. Begini ini bukan kasus kecil," ujar Yasonna.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Jokowi Digugat lagi ke PN Solo, Kubu Roy Suryo: Ijazah Urusan Segenap Anak Bangsa

Nasional
2 jam lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Lambat, Kuasa Hukum: Banyak Bukti-Ahli

Nasional
2 hari lalu

Refly Harun Minta Perkara Roy Suryo-Tifa Dihentikan, Desak Jokowi Bersikap Negarawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal