"Dari pilihan pilihan yang ada, (yaitu) grasi, amnesti, yang paling dimungkinkan adalah amnesti. Ya karena grasi kalau menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 jo UU nomor 5 Tahun 2010 itu minimal hukumannya dua tahun," ujar Yasonna.
Kader PDI Perjuangan ini menuturkan, dalam perjalanannya, amnesti paling sering digunakan dalam kasus kasus yang erat dengan politik. Ini antara lain pernah dilakukan Presiden Soekarno.
Masih terkait amnesti, pasca amandemen UU 1945 pasal 14 ayat 2 menyebut bahwa presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan amnesti atau abolisi dengan pertimbangan DPR. Jika dalam UU darurat terdahulu, dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
"Berarti ada dasar hukum yang lebih tinggi konstitusional kewenangan presiden sebagai kepala negara mempunyai hak prerogatif untuk memberikan amnesti. Mungkin orang saja mengatakan ini kasus kecil. Begini ini bukan kasus kecil," ujar Yasonna.