JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menyebutkan ada upaya negara lain yang menggagalkan ekstradisi Maria Pauline Lumowa. Buron pembobol Bank BNI Rp1,7 triliun itu telah ditangkap Pemerintah Serbia sejak Juli 2019.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, NCB-Interpol Beograd menangkap Maria Pauline Lumowa di Bandara Beograd. Jika tidak segera diekstradisi, Maria akan bebas pada 17 Juli 2020.
"Ada lobi-lobi dari negara lain. Ada upaya yang intens dari salah satu negara untuk melobi supaya yang bersangkutan tidak diekstradisi," ujar Yasonna dalam keterangan pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020).
Dia mengatakan, Pemerintah Serbia juga memiliki proses ekstradisi terhadap buron negara lain. Maria pun menjalani pemeriksaan internal di Serbia.
"Beliau beberapa kali melakukan upaya hukum. Masa penahanannya sudah hampir habis karenanya kita mulai meningkatkan intensitas," kata Yasonna.