Menkumham Sebut SK Kepengurusan Kadin yang Sah Ada di Tangan Presiden

Jonathan Simanjuntak
Menkumham Supratman Andi Agtas. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas merespons polemik dualisme Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Menurut dia, Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Kadin yang sah akan ditentukan lewat Keputusan Presiden (Keppres).

Kepengurusan Kadin itu juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kadin. Oleh karenanya, dia meminta agar masyarakat menunggu sikap dari Jokowi.

"Karena pengesahan (SK) sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 87 kalau ga salah ya tentang Kadin, pengesahan perubahan anggaran dasar itu ada di tangan Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden nah kita tunggu perkembangan berikut nya," kata Supratman di Kantor Kemenkumham, Rabu (18/9/2024).

Namun demikian, kata Supratman, pemerintah tetap berprinsip mengikuti aturan rumah tangga dari organisasi Kadin. Sehingga penentuan kepengurusan yang sah tetap mengikuti AD/ART Kadin.

"Soal sah dan tidaknya internal Kadin yang tahu, artinya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, jelas aturan mainnya," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Indonesia Serius Bangun Kampung Haji di Makkah, Sudah Beli Hotel dan Lahan 5 Hektar Dekat Masjidil Haram

Nasional
4 hari lalu

Ketum Kadin Bertemu Menkeu Purbaya, Bahas Peluang Hilirisasi Semikonduktor

Buletin
8 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
8 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal