Dengan demikian, Kemenkumham hanya akan melakukan harmonisasi pengesahan SK Kepengurusan Kadin yang sah sesuai dengan Keppres yang diteken Jokowi.
"Oleh karena itu di waktu yang lalu pun saya menegaskan kalau kementerian Hukum dan HAM dilibatkan untuk melakukan harmonisasi kita akan lakukan, namun demikian itu domain, sesuai dengan UU tentang Kadin," tutupnya