Menlu Retno Dukung Fatwa ICJ soal Israel: Hukum Internasional Berpihak ke Palestina

Jonathan Simanjuntak
Menlu Retno Marsudi mendukung fatwa hukum ICJ soal pendudukan Israel di Palestina sebagai tindakan ilegal. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mendukung fatwa hukum Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang menetapkan pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal. Fatwa itu menandakan hukum internasional berpihak pada Palestina.

Dia mengatakan putusan ini bersejarah. Terlebih, Indonesia turut menyampaikan Pandangan Lisan di Mahkamah Internasional pada Jumat (19/7/2024) lalu.

"Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina," kata Retno dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).

Retno menilai ICJ telah menegakkan rules-based international order. Oleh karena itu, Indonesia mendukung pandangan ICJ agar semua negara serta PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan atas pendudukan ilegal Israel.

Dia mengatakan, Indonesia juga mendesak Israel mengakhiri keberadaan pendudukan ilegal itu di tanah Palestina. Indonesia pun mendorong Israel untuk mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Internasional
25 menit lalu

Trump Larang Warga Palestina dan Suriah Masuk Amerika, Ini Alasannya

Internasional
32 menit lalu

Trump Larang Masuk Warga Palestina dan Suriah ke Amerika

Internasional
6 jam lalu

PM Israel Netanyahu Nekat Geruduk Masjid Al Aqsa

Internasional
18 jam lalu

Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Permohonan Israel Batalkan Penangkapan Netanyahu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal