ICJ Putuskan Pendudukan Israel Ilegal, Indonesia Serukan Negara-negara Akui Palestina

Widya Michella
Tentara Israel di Palestina (foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Internasional atau  International Court of Justice (ICJ) telah memutuskan atau mengeluarkan pendapat hukum bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyambut positif fatwa hukum tersebut.

Fatwa hukum dinilai telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina.

"Mahkamah (ICJ) telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina," tulis @Kemlu_RI di X, Sabtu (20/7/2024).

Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memenuhi fatwa Mahkamah itu. Indonesia juga menyerukan negara-negara lain mengakui Palestina.

"Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina," kata Kemlu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
48 menit lalu

Setelah Iran, Giliran Israel dan AS Gelar Latihan Perang di Laut Merah

Nasional
20 jam lalu

Istana Siap Dialog dengan MUI, Bahas Keterlibatan RI di Dewan Perdamaian Gaza

Internasional
1 hari lalu

Israel Akhirnya Buka Perbatasan Rafah Gaza-Mesir, tapi...

Nasional
1 hari lalu

Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel ke Gaza: Langgar Gencatan Senjata!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal