TOMOHON, iNews.id - Undang-undang kepegawaian saat ini menyebutkan aparatur sipil negara (ASN) terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Apabila tidak bisa masuk menjadi PNS, bisa diakomodasi menjadi P3K.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengatakan, honorer K2 pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus dites.
"Untuk diakomodir, mereka (K2) harus dites, karena itu mereka harus mempersiapkan diri," ujar Asman usai peresmian Mal Pelayanan Publik di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu, 21 April 2018.
Dia menuturkan, pola perekrutan PNS dimulai dari setiap daerah mengajukan ke Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kemudian kuotanya diputuskan secara nasional termasuk tesnya.
"Sulut sudah mengajukannya ke Kemenpan-RB," tuturnya.
Dalam kunjungan kerja ke Kota Tomohon, Asman didampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.