Apa Itu TMS di CPNS? Pelamar Wajib Paham
JAKARTA, iNews.id - Apa itu TMS di CPNS jadi hal yang kerap dipertanyakan oleh banyak orang. Khususnya, bagi mereka yang mengikuti proses seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil. Seleksi CPNS masih menjadi hal yang paling dinantikan oleh para pencari kerja. Bukan tanpa alasan, sebab PNS atau Pegawai Negeri Sipil dianggap sebagai pekerjaan idaman bagi sebagian masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) terakhir kali mengadakan seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) pada 2023 lalu.
Menurut Instagram BKN (Badan Kepegawaian Negara), jumlah pelamar CASN 2023 sebanyak 2.409.882 orang. Setidaknya, terdapat 945.405 orang dengan 380.140 orang yang berhasil memenuhi syarat khusus pelamar CPNS.
Sementara itu, sebanyak 120.367 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS dalam seleksi administrasi. Namun, bagi pelamar yang dinyatakan TMS dapat melakukan sanggah di sesi sanggah yang telah dijadwalkan oleh BKN.
Menurut berbagai sumber, Senin (5/2/2024), status TMS dalam CPNS merupakan singkatan dari Tidak Memenuhi Syarat. Di sisi lain, status MS adalah singkatan dari Memenuhi Syarat.