Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Tak Hadiri Sidang, Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah Kembali Deadlock!
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Pimpin Ratas Bahas RUU ASN, Rencanakan Tes CPNS Bisa 3 Kali Setahun

Rabu, 13 September 2023 - 23:14:00 WIB
Presiden Jokowi Pimpin Ratas Bahas RUU ASN, Rencanakan Tes CPNS Bisa 3 Kali Setahun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju membahas RUU ASN pada Rabu (13/9/2023) di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (13/9/2023) di Istana Merdeka, Jakarta. Rapat itu membahas terkait Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya usai rapat menyebut terdapat sejumlah isu yang dibahas dalam RUU ASN. Salah satunya terkait sistem rekrutmen ASN atau tes calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Azwar mengatakan ke depan sistem rekrutmen ASN tidak perlu lagi menunggu siklus rekrutmen tahunan untuk mengisi kekosongan jabatan, terutama akibat pensiun.

"Nah ke depan siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau dua kali, atau 1 kali dalam 2 tahun. Ke depan akan lebih cepat jadi begitu apa namanya pensiun mungkin bisa saja setahun ada 3 kali siklus rekrutmen ASN," ujar Azwar Anas, Rabu (13/9/2023).

Isu lainnya yakni terkait mobilitas talenta nasional. Azwar menyebut selama ini pemerintah kesulitan untuk menggerakkan ASN ke sejumlah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan terpencil sehingga menimbulkan banyak formasi kosong.

Oleh karena itu, dalam RUU ASN nantinya pemerintah akan memberikan sejumlah penghargaan lebih bagi para ASN yang bersedia ditempatkan di daerah 3T dan terpencil di seluruh Indonesia.

"Misalnya nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya kalau di yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan 2 tahun bisa naik pangkat sehingga mereka bisa tugas di tempat itu dan kemudian mereka akan segera mendapatkan kenaikan pangkat selain nanti akan ada penghargaan yang lain," ucap Azwar.

Selain itu, RUU ASN juga membahas terkait isu percepatan pengembangan kompetensi ASN. Menurut Azwar, selama ini kompetensi hanya menjadi hak bagi ASN sehingga banyak ASN yang merasa tidak wajib untuk mendapatkan pengembangan diri di saat ekspektasi terhadap ASN semakin tinggi.

Sedangkan isu terkait pengentasan tenaga honorer, Azwar mengatakan Kemenpan RB saat ini sedang menyiapkan sejumlah skenario yang diharapkan segera mendapatkan titik temu dengan DPR. Nantinya, Kemenpan RB dan DPR juga akan kembali membahas secara tuntas terkait tenaga honorer di Tanah Air.

"Skema soal honorer ini kan jumlahnya membengkak terus. Tadi kami baru rapat dengan Komisi II DPR, seiring dengan data yang masih terus masuk maka oleh karena itu kami bersepakat dengan teman-teman Komisi II DPR data tadi akan divalidasi oleh BPKP," kata Azwar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut