Menpan RB Minta Pemda Tak Lagi Bikin Aplikasi Layanan Masyarakat, sudah Terlalu Banyak

Jonathan Simanjuntak
Menpan RB Abdullah Azwar Anas (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas meminta pemerintah daerah tidak lagi menambah aplikasi pelayanan masyarakat. Pasalnya, saat ini sudah terlalu banyak aplikasi yang dibuat.

Bahkan, menurutnya, Indonesia telah memiliki sebanyak 27.000 aplikasi pelayanan masyarakat.

"Sekarang kita sudah dilarang membuat aplikasi, karena total aplikasi kita sudah 27.000 aplikasi," kata Azwar Anas di acara Pemimpin Daerah Awards 2024, dikutip Jumat (9/8/2024).

Menurut dia, banyaknya aplikasi justru tidak terlalu membantu masyarakat dalam proses birokrasi. Sebaliknya, masyarakat malah kebingungan akibat terlalu banyak aplikasi.

"Maka tidak boleh lagi satu inovasi, satu aplikasi," ujar dia.

Dia mencontohkan, di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat ada sekitar 400 aplikasi. Kemenkes pun akhirnya memangkas ratusan aplikasi itu menjadi hanya satu aplikasi.

Oleh karena itu, dia berharap instansi daerah yang memenangkan Pemimpin Daerah Awards 2024 untuk memangkas aplikasi pelayanan di daerahnya.

"Dengan demikian para penerima penghargaan, pulang, segera kita pangkas berbagai aplikasi seperti di Kementerian Kesehatan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 jam lalu

Status PPPK Difinalisasi, Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru

1 hari lalu

Kabar Baik, Guru PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS di 2027

15 hari lalu

Mendagri Tegaskan Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

19 hari lalu

Purbaya Tunggu Restu Prabowo untuk Tambah TKD ke 490 Pemda Demi Bayar Gaji ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal