Menpan RB soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN: Hanya di Instansi Pusat Tertentu

Raka Dwi Novianto
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan jajaran TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan di instansi pusat tertentu sebagaimana diatur dalam RPP Manajemen ASN. (Foto: MPI)

Hal tersebut, menurut Anas, sejalan dengan konsep reformasi birokrasi berdampak. Birokrasi baik dalam jabatan TNI, Polri, maupun sipil, perlu diskema untuk menghasilkan dampak yang semakin baik bagi masyarakat.

"Ini mendorong upaya-upaya percepatan pelayanan di berbagai lini, termasuk pelayanan publik di kepolisian yang sudah bagus dan inovatif saat ini menjadi semakin akseleratif," jelasnya.

PP tentang Manajemen ASN yang mengatur hal tersebut, kata dia, telah didiskusikan dengan berbagai pihak. Misalnya dengan para pakar, akademisi, hingga parlemen.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan aturan terkait tersebut telah ada. Dia menegaskan Polri akan mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditentukan. 

“Aturan-aturannya sudah ada, dan kami diskusikan agar semuanya sesuai dengan prinsip prinsip yang sudah ditentukan," kata Listyo.

Diketahui, sebelumnya telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kapolri Tegaskan TNI-Polri Sukseskan Program Presiden Prabowo

Nasional
4 hari lalu

Kapolri Tegaskan Sinergi TNI-Polri dan Elemen Bangsa Kunci Utama Jaga NKRI 

Nasional
13 hari lalu

Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Naik 10 Persen

Nasional
14 hari lalu

TNI-Polri Serbu Markas KKB di Nabire Papua, Baku Tembak Pecah Tengah Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal