JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas angkat suara terkait jajaran TNI-Polri bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Hal itu sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru.
Dia mengatakan, tak semua instansi maupun jabatan ASN bisa diisi oleh TNI-Polri. Menurutnya, TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan di intansi pusat tertentu dan telah diatur sejak beberapa tahun lalu.
“Jadi perlu kami garis bawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI-Polri. Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu," kata Anas usai menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membahas mengenai resiprokal pengisian jabatan antara ASN dan TNI-Polri, dikutip Jumat (15/3/2024).
Menurut dia, aturan terbaru mengatur aspek resiprokal yakni ASN dapat mengisi jabatan tertentu pada TNI dan Polri. Konsep resiprokal penataan jabatan ASN dan Polri yang telah diatur dalam peraturan terkait.
"Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI-Polri, yang menurut kami sangat bagus," ujarnya
Dia menyatakan resiprokal bermakna saling berbalasan. Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kebutuhan organisasi.