Menpan-RB: Tidak Ada Istilah Pemberhentian PNS, Semua Difungsikan

Antara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) angkat bicara soal kabar mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan tersebut terkait proses reformasi birokrasi yang dicanangkan Kemenpan-RB.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak benar informasi tersebut. "Tidak ada istilah pemberhentian PNS, semua difungsikan sesuai kemampuan," katanya di Jakarta, Selasa (7/7/2020) malam.

Kemenpan-RB, menurut Tjahjo, menargetkan reformasi birokrasi dapat tuntas pada akhir tahun ini. Namun, dengan target tersebut tidak ada pengurangan penghasilan dalam reformasi birokrasi.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini memaparkan, makna reformasi birokrasi adalah mengubah pola pikir dan penyederhanaan birokrasi dari jabatan struktural eselon menjadi fungsional.

Reformasi birokrasi itu dilakukan agar perizinan dan pelayanan masyarakat dapat dipercepat seiring dengan visi, misi, serta arahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
18 hari lalu

Kabar Baik, Guru PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS di 2027

2 bulan lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

2 bulan lalu

ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Minta Instansi Beri Fleksibilitas Kerja

2 bulan lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal