Menpora Dito Ariotedjo Siap Penuhi Panggilan Kejagung, Klarifikasi Kasus BTS 4G

Raka Dwi Novianto
Menpora Dito Ariotedjo (foto: Antara)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022.

Keenam tersangka tersebut yakni, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto.

Kemudian, Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan serta Menkominfo, Johnny G Plate.

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Nasional
20 jam lalu

Prabowo Puji Satgas PKH: Tak Disorot Kamera, tapi Kerja Terus

Nasional
21 jam lalu

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Kawasan Hutan

Nasional
22 jam lalu

Penampakan Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Satgas PKH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal