"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," ungkap JPU.
JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Jaksa juga menyebut tidak ada kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).