Selain Imam Nahrawi, tim Jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yaitu Deputi Bidang Peningkatan Olahraga Kemenpora Mulyana (MUL), Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adi Purnomo (AP), dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.
"Adi, Eko, dan Mulyana (juga jadi saksi)," ucap Arief Sulaiman.
Dalam perkara ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umumnya, Johny E Awuy didakwa telah menyuap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Pejabat Kemenpora yang diduga menerima suap dari dua petinggi KONI itu, yaitu Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adhi Purnomo serta seorang staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Kedua petinggi KONI tersebut menyuap pejabat Kemenpora dengan tujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Johny dan Ending didakwa menyuap pejabat Kemenpora dengan memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam, uang Rp300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta, serta ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.
Atas perbuatanya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.