Menristekdikti Minta Inovasi dr Terawan Tak Dimatikan

Antara
Menristekdikti Mohamad Nasir. (Foto: Sindonews/ Dok)

PALEMBANG, iNews.id - Dukungan kepada Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) terus mengalir dari berbagai kalangan, tokoh nasional, dan pejabat negara. Dukungan tersebut tak hanya datang dari tokoh senior namun juga dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan kalangan menteri.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta agar inovasi yang dilakukan oleh dr. Terawan Agus Putranto dengan metode digital substraction angiography (DSA) atau metode cuci otak tidak dimatikan.

"Kami mendorong agar semua inovasi perlu diperhatikan. Kalau dimatikan, inovasi di negeri ini tidak akan berkembang," kata Menristekdikti saat membuka rapat kerja Kopertis wilayah II (Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung) di Palembang, Sabtu (7/4/2018).

Diketahui, dr Terawan Agus Putranto dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) karena diduga melakukan pelanggaran etik kedokteran dengan menerapkan metode DSA atau dikenal dengan cuci otak. Dia mendapat sanksi pemecatan sementara per 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Dia dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran etika kedokteran atas praktik kedokteran dengan menggunakan metode cuci otak untuk mengatasi sumbatan di otak.

Meski demikian, Menristekdikti mengakui bahwa kasus dr Terawan tersebut lebih pada urusan profesi. "Inovasi yang dilakukan juga seharusnya mengikuti standar dari profesi yang ada. Kalau Warsito (penemu rompi dan helm antikanker) bukan dokter, tetapi keduanya sama-sama melakukan inovasi di bidang kesehatan. Jadi, kami minta agar inovasi ini jangan dimatikan," tegasnya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Health
4 tahun lalu

IDI Pecat Dokter Terawan dari Keanggotaan, Ini 3 Poin Keputusannya

Nasional
6 tahun lalu

Jubir Kepresidenan dan Menkes Jenguk Adian Napitupulu di RS Siloam Kebon Jeruk

Nasional
8 tahun lalu

IDI Tunda Putusan MKEK Terkait Pemecatan dr Terawan

Nasional
8 tahun lalu

Wapres Minta IDI Kaji Ulang Pemberhentian dr Terawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal