Mensos Juliari Batubara Diduga Raup Untung Rp17 Miliar dari Bansos Covid

Ariedwi Satrio
Menteri Sosial Juliari Batubara melambaikan tangan kepada wartawan saat menyerahkan diri ke KPK, Minggu (6/12/2020). (Foto: ANTARA)

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Para tersangka itu yakni Mensos Juliari P Batubara; PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Kemudian, ada dua pihak swasta selaku pemberi suap yakni Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Namanya Disebut dalam Daftar Diduga Terlibat Kasus MBG, Ini Kata Wakil Ketua KPK Fitroh

Nasional
22 jam lalu

KPK: OTT BPK terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim

Nasional
23 jam lalu

Breaking News: KPK OTT 5 ASN BPK terkait Kasus Bupati Muara Enim

Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

Nasional
1 hari lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal