"Masyarakat harus lebih kepo (cari tahu) di internet, ada atau tidak kerajaan-kerajaan itu. Jangan gampang ditipu," katanya.
Mensos menegaskan penegakan hukum harus dilakukan untuk mengganti kerugian korban. "Kalau memang terbukti pelaku harus mengganti rugi," ucapnya.
Juliari mengatakan pihaknya menunggu permintaan rehabilitasi bagi korban penipuan. "Kami tidak mungkim ambil begitu saja, harus ada yang membawa, apakah orang tua atau dinas sosial setempat atau lainnya. Nanti kalau sudah ada yang bawa nanti kami proses, pemulihannya seperti apa," ucapnya.