UU tersebut memberikan mandat, data diusulkan dari tingkat desa atau kelurahan dan naik secara berjenjang. Penetapan itulah yang menjadi dasar pemerintah atau pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan atau pemberdayaan. Menteri sosial tidak berwenang untuk mengubah data.
"Karena itulah saya meminta pemerintah daerah untuk aktif memperbarui data secara berkala," kata Mensos Risma pada para kepala daerah yang turut hadir dalam pertemuan secara daring.
Dia juga menambahkan bahwa Kementerian Sosial telah menyediakan aplikasi Cek Bansos, di mana di dalamnya ada fitur usul dan sanggah. Melalui fitur usul dan sanggah ini, masyarakat bisa mengajukan data secara mandiri. Fitur usul sanggah ini pun hadir karena banyak aduan kepada menteri sosial mengenai bansos yang salah sasaran.
“Cukup banyak masyarakat yang merasa bahwa bansos tidak tepat sasaran. Yang miskin tidak dapat, yang kaya justru dapat. Dengan fitur ini, masyarakat bisa mengajukan DTKS sendiri dan kami akan memeriksa kelayakannya,” tutur Mensos Risma.
Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa Kementerian Sosial telah melakukan perbaikan yang signifikan untuk mengatasi permasalahan DTKS. Pahala mengimbau pemda untuk turut berperan aktif dalam pengusulan, sehingga DTKS bisa akurat dan kredibel.
Menurut dia, sejak akhir 2021, Kemensos sudah melakukan perbaikan yang signifikan, yaitu 98 persen data DTKS bisa dipastikan memiliki NIK dan berada di Indonesia. Sementara sisanya yang meninggal atau lahir, selalu ada perubahan data dan diperbarui.
"Untuk mengenai kaya dan miskin, semua bergantung pada usulan daerah. Jadi, pemerintah daerah diharapkan aktif untuk memperbarui datanya," tutur Pahala.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berpesan kepada kementerian atau lembaga terkait dan pemda agar turut aktif dalam pembaruan data ini. Alex pun berharap, sinergitas ini nantinya akan terus dilaksanakan.
"Kami berharap, akurasi data dengan cara berbagi data antarkementerian atau lembaga, serta peran aktif pemerintah daerah akan menjadi suatu proses bisnis reguler. Jadi, updating data ini harus dilaksanakan secara terus-menerus, berkesinambungan," tuturnya.