Mensos Risma Tegur Keras Konten Mandi Lumpur di Tiktok

Bachtiar Rojab
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini akan menegur konten mandi lumpur di Tiktok. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan fenomena mandi lumpur untuk mengemis di platform media sosial Tiktok. Mereka, banyak yang menggunakan fitur gift sehingga rela melakukan apa saja yang diinginkan pemberi gift. 

Seperti halnya, seorang nenek yang rela berendam di air hingga mandi lumpur atas permintaan netizen. Fenomena itu menjadi perhatian Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini

Risma bakal menyurati para pengemis gift karena dinilai melanggar aturan.

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh," ujar Risma dalam keterangannya, dikutip di laman resmi NU Online, Senin (16/1/2023). 

Adapun, larangan mengemis juga termuat dalam Pasal 504 KUHP, yakni sebagai berikut:

1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Gus Ipul Siap Pakai Maung: Semangat Majukan Karya Anak Bangsa

Nasional
7 hari lalu

Seskab Teddy Pastikan BLT Rp900.000 untuk 35,4 Juta KPM Dicairkan Hari Ini

Nasional
24 hari lalu

Viral Risma Tenangkan Orang Tua Santri Ponpes Al Khoziny, Kurang Puas dengan Proses Evakuasi

Nasional
24 hari lalu

Datangi Lokasi Ambruknya Ponpes Al Khoziny, Risma Ingin Lihat Langsung Proses Evakuasi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal