2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya masih mendiskusikan tentang fenomena ini lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman publik.
“Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan,” paparnya.