Mentan Cabut Izin Usaha 190 Pengecer dan Distributor Pupuk karena Tak Patuhi HET 

Tangguh Yudha
Mentan Amran Sulaiman mencabut izin usaha 190 pengecer dan distributor pupuk nakal yang tidak mematuhi aturan HET. (Foto: Dok. Humas Kementan)

Selain pengecer dan distributor, Amran juga memberikan peringatan kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia di setiap wilayah agar mengawasi distributor terkait implementasi HET.

“Seluruh manajer, general manager, di wilayahnya masing-masing, yang tidak serius menangani pencabutan izin, bila mereka tidak peduli pada wilayahnya dan petani, mereka dievaluasi, bila perlu dicopot,” kata dia.

Sebagai langkah lanjutan, Kementan akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Dan bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan, termasuk terkait harga pupuk, alat pertanian, maupun pupuk palsu tersedia kanal aduan melalui WhatsApp ‘Lapor Pak Amran’ dengan nomor 082311109390.

“Silakan laporkan dengan menyebutkan alamat kios atau distributor yang tidak menurunkan harga 20 persen. Kami tindaklanjuti langsung dan rahasia pelapor kami jaga. Anda yang melapor adalah pahlawan pangan,” ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Mentan Amran Temukan 2.039 Kios Pupuk Nakal, Petani Rugi hingga Rp600 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Prabowo Cerita Ada Kader Gerindra Minta Jatah Proyek Distributor Pupuk Subsidi ke Mentan, Siapa?

Bali
3 bulan lalu

Atasi Sampah di Bali, BRI Peduli Yok Kita Gas Gelar Pelatihan Mutu Pupuk Kompos

Nasional
9 jam lalu

Mentan Targetkan Papua Swasembada Pangan dalam 3 Tahun, Kebut Cetak Sawah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal