Mentan Laporkan Temuan 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar ke Kapolri dan Jaksa Agung

Aditya Pratama
Mentan Amran Sulaiman telah melaporkan temuan 212 merek beras tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan HET ke Kapolri dan Jaksa Agung. (Foto: Dok. Humas Kementan)

Dia menyebut, potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp99 triliun. Beras SPHP yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, ditemukan dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih mahal. 

“Kami sudah telpon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tuturnya.

Adapun, pemerintah sepakat memberikan waktu dua minggu bagi pelaku usaha pangan untuk melakukan perbaikan dan menghentikan semua bentuk penyimpangan. 

"Kami tidak ingin rakyat terus dirugikan. Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada beras di atas HET, mutu tidak sesuai, atau berat dikurangi. Kalau tidak patuh, bersiaplah berhadapan dengan hukum,” kata Amran.

Sementara itu, Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman,menyatakan bahwa temuan ini merupakan peristiwa faktual yang melanggar berbagai regulasi, baik dari sisi mutu, harga, maupun distribusi pangan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Terdapat 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar dan Takaran, Potensi Kerugian Rp99 Triliun!

3 hari lalu

Mentan soal Heboh Isu Tanah Papua Dijual Rp100.000 per Hektare: Fitnah yang Sangat Kejam

5 hari lalu

Daftar Harga Pangan 18 Juli 2026: Beras hingga Daging Ayam Kompak Naik

5 hari lalu

Prabowo Ungkap Peran Besar Petani: Kau Pahlawan Sebenarnya, Terima Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal