Mentan soal Temuan 9 Ton Beras SPHP Oplosan di Riau: Pelaku Harus Dihukum Berat!

Tangguh Yudha
Menteri Pertanian Amran Sulaiman. (Foto: Tangguh Yudha)

Dia juga menyinggung temuan sebelumnya bahwa 212 merek beras di 10 provinsi bermasalah, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa. Amran berharap pelaku diberikan hukuman berat untuk memberikan efek jera.

“Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, polisi menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, diperkirakan masyarakat harus membayar Rp5.000 hingga Rp7.000 per kilogram (kg) lebih mahal dari yang seharusnya. Bahkan, diperkirakan selisihnya dapat mencapai Rp9.000 jika dioplos menjadi beras premium. Selain itu, diduga kualitas beras juga berada di bawah standar mutu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Waduh! Sidak Satgas Pangan Muarojambi di Pasar Temukan 6 Merek Beras Diduga Oplosan

Shorts
2 bulan lalu

Bareskrim Naikkan Kasus Beras Oplosan

Nasional
7 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bengkalis Riau

Bisnis
10 hari lalu

Perum Bulog Gelontorkan 2.491 Ton Beras SPHP di Jatim, Jaga Pasokan dan Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal