Mentan Tegaskan Arahan Prabowo Percepat Swasembada: Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu

Tim iNews
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (dok. Kementan)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pabrik gula wajib memiliki kebun tebu sendiri. Hal itu disebut bukan aturan baru, melainkan penegasan atas ketentuan yang telah berlaku sejak 2014.

Kebijakan itu dijalankan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada gula nasional dan memperkuat ketahanan pangan.

Amran menjelaskan, kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah beroperasi. Ketentuan serupa telah lebih dulu diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013.

"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Amran, aturan tersebut selama bertahun-tahun tidak ditegakkan secara konsisten.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

50.000 Hektare Lahan Pertanian Terdampak El Nino, Mentan Pastikan Stok Beras Aman

11 hari lalu

BPS: Produksi Beras Januari-April 2026 Tumbuh, Luas Panen dan Produksi Padi Ikut Naik

11 hari lalu

90 Persen Sampel Beras Fortifikasi Terindikasi Melanggar, Kepala Bapanas: Sangat Merugikan Rakyat

12 hari lalu

Mentan Amran Siapkan Pompanisasi hingga Benih Tahan Kekeringan untuk Hadapi El Nino

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal