Dari total beras berlabel premium yang beredar di masyarakat, sebanyak 39,75 persen atau sekitar 12,2 juta ton diperkirakan tidak memenuhi standar mutu. Kondisi tersebut diperkirakan menimbulkan nilai kerugian hingga Rp98 triliun.
Kementan juga menemukan beras dengan kategori di bawah medium dipasarkan seolah-olah memenuhi standar premium yang ditetapkan pemerintah. Salah satu ketentuan mutu yang disoroti terkait batas kadar beras patahan atau pecahan maksimal 14,5 persen.
"Saya contohkan nih, dia menjual emas mengatakan 24 karat, padahal 18 karat. Itu namanya apa? Penipuan. Penipuan ini harusnya (harga beras) Rp8.000 harganya, standar, ya, tetapi dijual Rp17.000," ujar Amran
.Menurutnya, struktur industri beras nasional saat ini dikuasai empat grup korporasi besar. Dia menegaskan perusahaan yang dimaksud bukan sekadar pabrik beras skala kecil, melainkan grup korporasi besar yang memiliki pengaruh signifikan dalam industri.
"Empat grup ini, dibagi Rp100 triliun, 25 kan? 25 dibagi 12, Rp2,08 triliun. Rp2,08 triliun per bulan berarti Rp24 triliun per tahun satu perusahaan itu," tegas Amran.