Regulasi Produk Halal
Dengan kondisi seperti ini, menurut dia, apa yang telah diperjuangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hal ini LPPOM MUI perlu diperkuat negara. Bentuknya regulasi yang secara khsusus mengatur ketentuan produk halal. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi sebuah tuntutan yang tidak dapat dielakkan lagi siapa pun.
"Karenanya pengesahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal telah dikukuhkan oleh DPR bersama pemerintah pada Oktober 2014 menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan produk halal di Indonesia," katanya.
Dia berpandangan, implementasi UU tersebut akan menguatkan peran MUI dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. MUI yang merupakan mitra utama badan penyelenggara jaminan produk halal, juga institusi yang memiliki kewenangan tiga hal penting saat Badan Penyelenggara Jaminan produk halal ini berpoperasi.
"Tiga hal utama yang tetap ada pada Majelis Ulama Indonesia adalah penetapan fatwa penghalalan produk, sertifikasi auditor halal, dan akreditasi lembaga pemeriksa halal," ujar Lukman.
Sementara, LPPOM MUI akan langsung menjadi salah satu lembaga pemeriksa halal yang melaksanakan tugasnya di masa transisi maupun setelah masa transisi dengan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan kewenangan ini akan menciptakan suasana yang saling mendukung dan bersinergi antara MUI, LPPOM MUI, dan tentu badan pengelola jaminan produk halal," kata Lukman.