JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, karya jurnalistik harus dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Tak hanya jurnalistik, dia menilai seluruh karya cipta wajib dilindungi UU.
"Harus, harus, bukan pentingnya, semua (karya), bukan hanya jurnalistik, yang namanya karya cipta itu wajib dilindungi," kata Supratman usai menghadiri Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 bertajuk Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital yang digelar AMSI di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Supratman menjelaskan, karya jurnalistik memiliki manfaat ekonomi. Hal itulah yang menjadi dasar pelindungan terhadap karya jurnalistik.
"Kenapa harus dilindungi? Karena dia punya manfaat ekonomi, nah manfaat ekonominya itu yang harus kita lindungi. Termasuk karya jurnalistik," ujar Supratman.
Di sisi lain, Supratman menilai pelindungan hukum terhadap karya jurnalistik sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi dan memastikan manfaat ekonomi bagi pelaku industri media.
"Media adalah pilar demokrasi. Kalau kemudian media tidak lagi punya kemandirian, tidak punya sikap, dan tidak mampu mengoptimalkan karya jurnalistik sebagai produk yang bisa diandalkan untuk menghidupi media, maka saya nggak pernah berharap lagi tentang demokrasi seperti yang disampaikan," katanya.