Menteri Hukum: Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta

Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (foto: Achmad Al Fiqri)

Dalam paparannya, Supratman menjelaskan, tugas utama Kementerian Hukum dalam ekosistem hak cipta adalah menciptakan sistem pelindungan hukum yang adil dan mudah diakses oleh para pencipta.

Dia mencontohkan, saat ini masyarakat sudah bisa mendaftarkan ciptaan secara daring hanya dalam hitungan menit melalui sistem digital yang dikembangkan pemerintah.

"Dua menit klik mendaftar, keluar. Anda mendapatkan sertifikat sebagai bentuk pengakuan negara untuk dilindungi," sambung dia.

Namun, dia menilai pelindungan hukum saja tidak cukup jika karya tersebut tidak memberikan nilai ekonomi bagi penciptanya.

“Persoalan berikut, buat apa dilindungi, kalau kemudian manfaat ekonominya nggak ada," kata Supratman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 bulan lalu

PWI Kembali ke Lantai 4 Gedung Dewan Pers, Siap Perkuat Pers Nasional

12 bulan lalu

Dewan Pers Sebut Ketidakadilan Distribusi Iklan Penyebab Badai PHK di Industri Media

12 bulan lalu

Iwakum Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK, Tak Ingin Wartawan Dibayang-bayangi Kriminalisasi

11 jam lalu

Masa Berlaku Dana Otsus Aceh Berakhir 2027, Ini Langkah Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal