Dalam paparannya, Supratman menjelaskan, tugas utama Kementerian Hukum dalam ekosistem hak cipta adalah menciptakan sistem pelindungan hukum yang adil dan mudah diakses oleh para pencipta.
Dia mencontohkan, saat ini masyarakat sudah bisa mendaftarkan ciptaan secara daring hanya dalam hitungan menit melalui sistem digital yang dikembangkan pemerintah.
"Dua menit klik mendaftar, keluar. Anda mendapatkan sertifikat sebagai bentuk pengakuan negara untuk dilindungi," sambung dia.
Namun, dia menilai pelindungan hukum saja tidak cukup jika karya tersebut tidak memberikan nilai ekonomi bagi penciptanya.
“Persoalan berikut, buat apa dilindungi, kalau kemudian manfaat ekonominya nggak ada," kata Supratman.