Menteri Hukum Respons Eks Marinir TNI AL Satria Minta Pulang ke RI usai jadi Tentara di Rusia

Dwi Narto
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas merespons kabar eks marinir minta pulang ke Indonesia. (Foto: Kementerian Hukum)

JAKARTA, iNews.idMenteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara terkait polemik mantan anggota TNI ALSatria Arta Kumbara yang dikabarkan menjadi tentara asing dan ingin kembali ke Tanah Air. Menurutnya, Satria bukan lagi warga negara Indonesia.

Sebab, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara di negara asing akan secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. 

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e,” ujar Supratman dalam pernyataan resminya, Rabu (23/7/2025).

Pasal 23 huruf (d) menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.” Sementara huruf (e) menyebutkan bahwa kewarganegaraan juga hilang jika seseorang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.

Supratman juga menegaskan bahwa status kehilangan kewarganegaraan terjadi secara otomatis, tanpa perlu proses pencabutan formal. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Navy Fair 2026 Digelar di Monas, Warga Antusias Lihat Alutsista TNI AL

3 hari lalu

Detik-Detik Kapal Induk Pertama RI Tiba di Jakarta, 24 September Resmi Jadi KRI Sriwijaya

3 hari lalu

TNI AL Siapkan Lampung Jadi Pangkalan KRI Sriwijaya, Kapal Induk Pertama RI

3 hari lalu

TNI AL Pertimbangkan Bentuk Satuan Baru untuk Operasikan Kapal Induk KRI Sriwijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal