Menteri Hukum Respons Eks Marinir TNI AL Satria Minta Pulang ke RI usai jadi Tentara di Rusia

Dwi Narto
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas merespons kabar eks marinir minta pulang ke Indonesia. (Foto: Kementerian Hukum)

“Jadi, tidak ada proses pencabutan status WNI untuk Satria Arta Kumbara. Jika terbukti menjadi tentara asing, maka secara hukum ia otomatis bukan lagi WNI,” ungkap dia.

Meski begitu, hingga saat ini Kemenkumham belum menerima laporan resmi, baik dari dalam negeri maupun perwakilan RI di luar negeri, mengenai status keikutsertaan Satria Arta dalam militer asing.

Jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, kata Supratman, maka ia harus mengikuti proses naturalisasi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007. Permohonan pewarganegaraan tersebut harus diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

“Silakan membaca secara lengkap PP Nomor 2 Tahun 2007, di sana sudah diatur tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan. Ini bukan soal pencabutan, tapi proses hukum baru untuk kembali menjadi WNI,” ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 hari lalu

KSAL: Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Ganti Nama Jadi KRI Gajah Mada Setiba di Indonesia

11 hari lalu

Kapal Induk Pertama RI Giuseppe Garibaldi Mulai Berlayar dari Italia, Tiba di Tanah Air September

15 hari lalu

Kronologi Anggota TNI AL Dikeroyok di Matraman Jaktim, Berawal dari Senggolan Motor

15 hari lalu

Anggota TNI AL Dikeroyok di Matraman Jaktim, 1 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal