Menteri Imipas Siap Sanksi Tegas jika Petugas Imigrasi Terlibat Penjualan Bayi

Agus Warsudi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (PAS) Agus Andrianto saat mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Kamis (17/7/2025). (Foto: iNews)

Bagaimana kronologi lengkap kasus yang menggemparkan Jabar ini bisa terungkap? Berikut keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Dirreskrimum Kombes Pol Surawan, Kamis (17/7/2025).

Kabid Humas Kombes Hendra mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi Nomor : LP/B/176/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 23 April 2025. Dalam laporan itu, pelapor atau orang tua korban DH melaporkan penculikan anak.

"Setelah menerima laporan, penyidik Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan indikasi perdagangan bayi asal Jabar ke Singapura oleh sindikat," kata Kabid Humas.

Sebanyak 13 tersangka berhasil ditangkap di Bandung, Jakarta, dan Pontianak, antara lain, LSH, M, YN, YT, DFK, AT, FS, DW, AS, AK, AF, DH, EM. Perincian 13 tersangka itu terdiri atas 12 perempuan dan satu pria. Selain itu, penyidik menetapkan tiga orang sebagai buronan atau berstatus dalam pencarian orang (DPO), yakni, L, W dan YY.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Sumut
4 bulan lalu

Polda Jabar Tangkap Lagi 1 Pelaku Penjualan Bayi, Total 13 Tersangka

Buletin
4 bulan lalu

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, 12 Wanita Muda Ditangkap

Seleb
3 jam lalu

Viral Pria yang Serang Ariana Grande di Singapura Dipenjara 9 Hari

Nasional
2 hari lalu

Produk Ternak dan Rempah Jatim Tembus Pasar Singapura, Ekspor Capai Rp17,70 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal