JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Garuda yang menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pejabat negara seperti menteri tak perlu mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri menjadi calon presiden.
Dalam gugagatannya, Partai Garuda menilai pasal 170 ayat 1 UU Pemilu beserta penjelasannya adalah perlakuan yang bersifat diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 281 ayat (2) UUD 1945 yaitu hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun.
Partai Garuda menyatakan bahwa frasa 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Partai Garuda menyatakan penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'pejabat negara'.
Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang tersebut mengatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.