Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Izin dari Presiden 

irfan Maulana
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Garuda yang menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pejabat negara seperti menteri tak perlu mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri menjadi calon presiden. 

Dalam gugagatannya, Partai Garuda menilai pasal 170 ayat 1 UU Pemilu beserta penjelasannya adalah perlakuan yang bersifat diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 281 ayat (2) UUD 1945 yaitu hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun.

Partai Garuda menyatakan bahwa frasa 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Partai Garuda menyatakan penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'pejabat negara'.

Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang tersebut mengatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
19 jam lalu

Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Nasional
21 jam lalu

Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
4 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal