Jumhur juga menekankan negara berkembang membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai untuk melakukan transformasi dalam skala dan kecepatan yang diperlukan.
Indonesia terus memobilisasi sumber daya domestik dan mengembangkan instrumen nilai ekonomi karbon. Namun, pembiayaan iklim internasional dinilai perlu memenuhi prinsip terjangkau, mudah diakses, dapat diprediksi, serta sepadan dengan besarnya tantangan.
Dukungan pembiayaan juga perlu mencakup keseluruhan siklus implementasi kebijakan iklim, mulai dari penyediaan data risiko, perencanaan, penyiapan program dan proyek, teknologi, peningkatan kapasitas, pelaksanaan, hingga transparansi, pemantauan, dan pembelajaran.
Indonesia juga menyerukan peningkatan dukungan terhadap loss and damage, khususnya bagi negara berkembang yang rentan terhadap kejadian cuaca ekstrem maupun dampak perubahan iklim yang berlangsung secara perlahan.
Menjelang Conference of the Parties ke-31 (COP31) di Antalya, Türkiye, Indonesia mendorong kemajuan kredibel dalam implementasi dan peningkatan sasaran kuantitatif kolektif baru untuk pembiayaan iklim atau New Collective Quantified Goal on Climate Finance (NCQG).