JAKARTA, iNews.id – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir memperbolehkan pembahasan paham-paham seperti marxisme dan khilafah di kampus. Namun, pembahasan itu sebatas untuk tujuan ilmu pengetahuan dan di bawah bimbingan dosen.
“Mengkaji ilmu pengetahuan di kampus silakan, yang tidak boleh adalah memilih itu sebagai ideologi, karena negara telah menetapkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Pancasila,” kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/7).
Nasir mengingatkan, Indonesia memiliki empat pilar kebangsaan yakni NKRI, Pancasila sebagai ideologi bangsa, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Empat pilar itu yang harus dipegang teguh oleh seluruh masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Dia mengatakan, paham-paham di luar Pancasila dapat dibahas dan dikaji dalam bentuk kajian akademik dan secara terbuka atau di mimbar akademik.
“Batasannya adalah mengomparasikan. Katakanlah, kalau orang berbicara tentang Pancasila, berbicara tentang ideologi suatu negara, bagaimana negara-negara lain yang punya pengalaman ideologinya, katakan marxisme, negara pakai ideologi kapitalis, ada satu negara khilafah, kenapa mereka melakukan itu, sejarahnya bagaimana mereka terjadi,” ucapnya.