Menteri PANRB Terapkan FWA bagi ASN untuk Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran

Achmad Al Fiqri
Menteri PANRB Rini Widyantini menerapkan FWA atau bekerja dengan fleksibilitas lokasi dan waktu bagi ASN untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2025. (Foto: Pemprov DKI)

Melalui SE tersebut, dia meminta instansi pemerintah pusat dan daerah bisa mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. 

"Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat," ucap Rini.

Kebijakan FWA dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025. Hak itu tertuang melalui SE Menteri PANRB No.2 Tahun 2025 pengaturan FWA.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
1 bulan lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
1 bulan lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
1 bulan lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal