MALANG, iNews.id - Aktivitas tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara resmi dihentikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keputusan ini diambil menyusul protes masyarakat yang menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan.
Langkah penghentian tambang nikel di Pulau Kabaena disampaikan langsung Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq.
Hanif menjelaskan, penghentian tambang di Pulau Kabaena dilakukan dengan merujuk pengalaman sebelumnya saat pemerintah menutup tambang di Kepulauan Raja Ampat. Menurutnya, langkah tersebut terbukti efektif untuk menyelamatkan ekosistem.
“Kita saat ini sedang menghentikan proses-proses persetujuan lingkungan pada pulau-pulau kecil, setelah kasus Raja Ampat itu kita telah merekomendasikan 4 pulau dicabut waktu itu,” ujar Hanif usai mengisi kuliah tamu di Universitas Brawijaya, Senin (18/8/2025).
Dia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas agar seluruh aktivitas tambang yang terbukti merusak lingkungan ditinjau ulang.
Menurut Hanif, Presiden Prabowo menekankan pentingnya evaluasi izin tambang, khususnya yang beroperasi di pulau kecil. Hal ini menyusul kerusakan serius yang sebelumnya terjadi di Raja Ampat akibat penambangan.