Menteri PU Ungkap Hanya 51 Ponpes Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung 

Riyan Rizki Roshali
Menteri PU Dody Hanggodo. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat hanya 51 dari 42.000 pondok pesantren (ponpes) di Indonesia yang telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk itu, pihaknya akan mengecek puluhan ribu pondok pesantren yang belum memiliki izin sekaligus membantu untuk mendapatkan izin. 

"Yang ter-record di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin," kata Menteri PU Dody Hanggodo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Dody menduga sebagian besar ponpes yang belum mengantongi PBG karena menilai PBG tidak terlalu penting untuk mendirikan pondok pesantren. Padahal, PBG sangat penting untuk memastikan kualitas bangunan ponpes.

"Pesantren itu kan suka dari santri untuk santri, jadi mereka menganggap gak perlu izin. Padahal izin itu untuk meyakinkan bahwa yang dibangun itu sesuai dengan normanya, kualitas kolom, kualitas struktur dan seterusnya," tuturnya.

Selain itu, terdapat faktor ketidaktahuan dari pengurus pondok pesantren soal PBG. Biasanya, ponpes yang tidak mengetahui soal PBG berada di kota atau kabupaten terpencil.

"Biasanya kan urusan PBG IMB itu kan hanya di kota besar ya. Di kota yang kecil-kecil mungkin mereka gak terlalu aware soal itu," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Jatim
10 hari lalu

Pemerintah Pilih Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny, Dinilai Lebih Murah daripada Tambal Sulam

Jatim
10 hari lalu

Pemerintah hingga Akhir 2025 Fokus Renovasi Ponpes yang Rawan Ambruk

Jatim
10 hari lalu

Berapa Anggaran untuk Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny? Menteri PU: Lagi Dihitung

Jatim
10 hari lalu

Menteri PU Sebut Anggaran untuk Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Sudah Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal