JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat hanya 51 dari 42.000 pondok pesantren (ponpes) di Indonesia yang telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk itu, pihaknya akan mengecek puluhan ribu pondok pesantren yang belum memiliki izin sekaligus membantu untuk mendapatkan izin.
"Yang ter-record di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin," kata Menteri PU Dody Hanggodo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Dody menduga sebagian besar ponpes yang belum mengantongi PBG karena menilai PBG tidak terlalu penting untuk mendirikan pondok pesantren. Padahal, PBG sangat penting untuk memastikan kualitas bangunan ponpes.
"Pesantren itu kan suka dari santri untuk santri, jadi mereka menganggap gak perlu izin. Padahal izin itu untuk meyakinkan bahwa yang dibangun itu sesuai dengan normanya, kualitas kolom, kualitas struktur dan seterusnya," tuturnya.
Selain itu, terdapat faktor ketidaktahuan dari pengurus pondok pesantren soal PBG. Biasanya, ponpes yang tidak mengetahui soal PBG berada di kota atau kabupaten terpencil.
"Biasanya kan urusan PBG IMB itu kan hanya di kota besar ya. Di kota yang kecil-kecil mungkin mereka gak terlalu aware soal itu," ucapnya.