Menteri Puan Maharani Ingin Daftar Caleg

Antara
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

Peraturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur Pencalonan Anggota DPR dan DPRD sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, setiap partai politik melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART, dan/atau peraturan internal masing-masing partai politik.

Sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

"Saya tidak tahu dan belum mendengar, ini mau saya tanya siapa saja menteri yang ada keinginan untuk menjadi caleg," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Puan Klaim Pembahasan KUHAP Libatkan Publik, Tampung 130 Masukan

Nasional
5 hari lalu

Puan Maharani: Indonesia Darurat Bullying di Dunia Pendidikan

Nasional
17 hari lalu

Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs

Nasional
17 hari lalu

Puan: DPR Rumah Rakyat yang Terbuka, tapi Ada Aturannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal