Menteri Puan Maharani Ingin Daftar Caleg

Antara
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

Peraturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur Pencalonan Anggota DPR dan DPRD sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, setiap partai politik melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART, dan/atau peraturan internal masing-masing partai politik.

Sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

"Saya tidak tahu dan belum mendengar, ini mau saya tanya siapa saja menteri yang ada keinginan untuk menjadi caleg," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sidang Tahunan Digelar Tanggal 14 Bukan 16 Agustus 2026, Puan Beberkan Alasannya

1 hari lalu

Bukan Tanggal 16, Puan Ungkap Alasan Sidang Tahunan MPR 2026 Dilaksanakan 14 Agustus

1 hari lalu

Aksi Joget di Sidang Tahunan 2025 Jadi Sorotan, Puan Janji Tahun Ini Anggota DPR Jaga Sikap

24 hari lalu

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal