Menteri Puan Maharani Ingin Daftar Caleg

Antara
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

Peraturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur Pencalonan Anggota DPR dan DPRD sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, setiap partai politik melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART, dan/atau peraturan internal masing-masing partai politik.

Sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

"Saya tidak tahu dan belum mendengar, ini mau saya tanya siapa saja menteri yang ada keinginan untuk menjadi caleg," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Puan Ogah Bahas Usulan Bahlil soal Koalisi Permanen: Kita Masih Berduka

Nasional
1 bulan lalu

Ini Kata Ketua DPR soal Peluang Bentuk Pansus Imbas Banjir Sumatra

Nasional
2 bulan lalu

Ibu Hamil Meninggal usai Ditolak 4 RS, DPR Segera Evaluasi Penanganan Kesehatan

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Kematian Bocah Alvaro, Puan Maharani: Ini Sudah Darurat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal