JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara perihal Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) kepala daerah memberhentikan dan memutasi ASN. SE itu dinilai tak berarti Kemendagri memberikan kewenangan lebih.
"Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," ujar Tito, saat raker bersama Komisi II DPR, Rabu (21/9/2022).
Dia menerangkan, kewenangan pemberhentian yang diberikan Pj kepala daerah hanya berlaku pada ASN yang memenuhi kriteria sebagaimana poin 4 a dan b SE nomor 821/5492/SJ.
"Poin 4a dan 4b hanya dua aja, yaitu yang meraka sudah terkena masalah hukum dan sudah ditahan apalagi. Itu memang harus diberhentikan," tutur Tito.
Lebih lanjut, Tito merespons adanya kekhawatiran banyak pihak akan politisasi dari kebijakan Pj kepala daerah yang dapat memutasi. Dia menegaskan, para Pj kepala daerah harus melapor pada Kemendagri bila telah memutasi ASN.
"Saya bisa meralat dan kedua mutasi antardaerah. Nanti prosesnya tetap ke Kemendagri, lalu ke otda, diserahkan ke BKN, kemudian disetujui atau tidaknya. Jadi sekadar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, enggak harus ke saya, karena nanti akan numpuk," kata Tito.
Tito mengatakan, tujuan aturan itu ingjn membuat fleksibelitas pelayanan. Dia pun merasa substansi aturan itu tak bertentangan dengan UU.
"Kalau ada Pj yang sewenang-wenang kita perketat, tiga bulan sekali mereka berikan pertanggungjawaban," tutur Tito.