Menteri Tito Klarifikasi Kewenangan Pj Kepala Daerah soal Mutasi Jabatan

Achmad Al Fiqri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklarifikasi aturan soal kewenangan Pj mutasi jabatan. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara perihal Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) kepala daerah memberhentikan dan memutasi ASN. SE itu dinilai tak berarti Kemendagri memberikan kewenangan lebih.

"Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," ujar Tito, saat raker bersama Komisi II DPR, Rabu (21/9/2022).

Dia menerangkan, kewenangan pemberhentian yang diberikan Pj kepala daerah hanya berlaku pada ASN yang memenuhi kriteria sebagaimana poin 4 a dan b SE nomor 821/5492/SJ.

"Poin 4a dan 4b hanya dua aja, yaitu yang meraka sudah terkena masalah hukum dan sudah ditahan apalagi. Itu memang harus diberhentikan," tutur Tito.

Lebih lanjut, Tito merespons adanya kekhawatiran banyak pihak akan politisasi dari kebijakan Pj kepala daerah yang dapat memutasi. Dia menegaskan, para Pj kepala daerah harus melapor pada Kemendagri bila telah memutasi ASN.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 hari lalu

Jelang Pelantikan Kapolri dan Reshuffle Kabinet, Jajaran Menteri Hingga Listyo Sigit Tiba di Istana

10 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Lantik Mayjen TNI Edi Nurhabad jadi Deputi Infrastruktur BNPP RI

9 hari lalu

Mendagri Tegaskan Registrasi Bansos Digital Gratis, Lapor jika Dipungut Biaya

10 hari lalu

ASN Meninggal saat Latsarmil Komcad, Mendagri: Peserta Sakit Jangan Memaksakan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal