Menteri Tito Klarifikasi Kewenangan Pj Kepala Daerah soal Mutasi Jabatan

Achmad Al Fiqri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklarifikasi aturan soal kewenangan Pj mutasi jabatan. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara perihal Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) kepala daerah memberhentikan dan memutasi ASN. SE itu dinilai tak berarti Kemendagri memberikan kewenangan lebih.

"Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," ujar Tito, saat raker bersama Komisi II DPR, Rabu (21/9/2022).

Dia menerangkan, kewenangan pemberhentian yang diberikan Pj kepala daerah hanya berlaku pada ASN yang memenuhi kriteria sebagaimana poin 4 a dan b SE nomor 821/5492/SJ.

"Poin 4a dan 4b hanya dua aja, yaitu yang meraka sudah terkena masalah hukum dan sudah ditahan apalagi. Itu memang harus diberhentikan," tutur Tito.

Lebih lanjut, Tito merespons adanya kekhawatiran banyak pihak akan politisasi dari kebijakan Pj kepala daerah yang dapat memutasi. Dia menegaskan, para Pj kepala daerah harus melapor pada Kemendagri bila telah memutasi ASN.

"Saya bisa meralat dan kedua mutasi antardaerah. Nanti prosesnya tetap ke Kemendagri, lalu ke otda, diserahkan ke BKN, kemudian disetujui atau tidaknya. Jadi sekadar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, enggak harus ke saya, karena nanti akan numpuk," kata Tito.

Tito mengatakan, tujuan aturan itu ingjn membuat fleksibelitas pelayanan. Dia pun merasa substansi aturan itu tak bertentangan dengan UU.

"Kalau ada Pj yang sewenang-wenang kita perketat, tiga bulan sekali mereka berikan pertanggungjawaban," tutur Tito.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Purbaya Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Jaga Inflasi: Kalau Ada Pemilu, Hampir Pasti Terpilih Lagi

Nasional
13 jam lalu

Rapat Bareng Pemda, Menkeu Purbaya Soroti Anggaran Mengendap di Kas Daerah

Nasional
17 jam lalu

Mendagri: Realisasi Pendapatan Daerah Sentuh Rp949,97 Triliun 

Nasional
12 hari lalu

Punya 3 Wamendagri, Tito Karnavian: Tinggal Bagi-Bagi Tugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal