PKS Minta Kewenangan Pj Kepala Daerah Tetap Dibatasi

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi penjabat kepala daerah. (Foto: Ilustrasi/sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta kewenangan Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah dibatasi. Menurutnya, Surat Edaran (SE) Mendagri terkait kewenangan Pj perlu dikoreksi.

"Dasarnya saja masih ada catatan. Sehingga dengan adanya SE ini masih double keraguan dari masyarakat. Nah kita ingin ada kejelasan bahwa namanya Plt tetap ada batasan, beda dengan kepala daerah definitif," kata Mardani di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Mardani menyebut, Ombudsman RI telah memberikan rekomendasi kepada Kemendagri agar tidak membuat aturan itu dalam bentuk SE, melainkan Peraturan Pemerintah (PP). Namun, rekomendasi tersebut belum direspons Kemendagri.

Kendati demikian, Mardani meminta Mendagri agar fokus untuk menggodok aturan dan memproses pemilihan Pj kepala daerah. Apalagi, jumlah Pj kepala daerah dinilai banyak.

"Sehingga dikhawatirkan kalau aturannya tidak kokoh, prosesnya tidak baik maka ini bisa mengganggu pembangunan yang berjalan di daerah, dimana tidak ada kepala daerah definitif," tutur Mardani.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

China Siap Lanjutkan Proyek Kereta Cepat di Indonesia meski Ada Masalah Keuangan

Nasional
1 hari lalu

Mendagri: Realisasi Pendapatan Daerah Sentuh Rp949,97 Triliun 

Nasional
3 hari lalu

Prabowo: Indonesia Terlalu Sering Dibohongi, Kekayaannya Banyak Dicuri

Internasional
3 hari lalu

Pemerintah Korsel Tepis Kekhawatiran Bocornya Data Jet Tempur KF-21 Terkait Hubungan RI-Korut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal