JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta kewenangan Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah dibatasi. Menurutnya, Surat Edaran (SE) Mendagri terkait kewenangan Pj perlu dikoreksi.
"Dasarnya saja masih ada catatan. Sehingga dengan adanya SE ini masih double keraguan dari masyarakat. Nah kita ingin ada kejelasan bahwa namanya Plt tetap ada batasan, beda dengan kepala daerah definitif," kata Mardani di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Mardani menyebut, Ombudsman RI telah memberikan rekomendasi kepada Kemendagri agar tidak membuat aturan itu dalam bentuk SE, melainkan Peraturan Pemerintah (PP). Namun, rekomendasi tersebut belum direspons Kemendagri.
Kendati demikian, Mardani meminta Mendagri agar fokus untuk menggodok aturan dan memproses pemilihan Pj kepala daerah. Apalagi, jumlah Pj kepala daerah dinilai banyak.
"Sehingga dikhawatirkan kalau aturannya tidak kokoh, prosesnya tidak baik maka ini bisa mengganggu pembangunan yang berjalan di daerah, dimana tidak ada kepala daerah definitif," tutur Mardani.