Menteri UMKM: KUR di Bawah Rp100 Juta Tak Boleh Diminta Agunan, Aturannya Final

Anggie Ariesta
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: Anggie Ariesta)

Dia pun mengatakan sudah ada beberapa bank yang dikenakan sanksi atas praktik tersebut. “Banyak, sudah ada beberapa kok,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan dan memudahkan masyarakat melapor, kata dia, Kementerian UMKM akan meluncurkan sistem pelaporan terintegrasi bernama Sapa UMKM pada Desember 2025. Platform ini dirancang agar pelaku UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di daerah terpencil, dapat menyampaikan pengaduan terkait KUR secara mudah dan terpusat.

“Nanti semuanya itu akan kita full di situ. Jadi laporan-laporan dari saudara-saudara kita, usaha mikro, kecil, menengah, itu kita akan full-kan semua laporannya di situ. Jadi terintegrasi semua,” jelas Maman.

Selama ini, kata dia, laporan masih bersifat konvensional dan menyulitkan pelaku UMKM di wilayah kepulauan atau terpencil. Melalui Sapa UMKM, pemerintah berharap seluruh laporan dapat tercatat secara real time dan langsung ditindaklanjuti.

“Saya mohon maaf kepada publik, ini baru terrealisasi Desember. Jadi Insya Allah nanti setelah Desember, semuanya, saudara-saudara kita yang ada di ujung sana, dia akan bisa lapor ke Sapa UMKM,” ujar Maman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Menteri UMKM: 60,6% KUR Tersalurkan ke Sektor Produksi, 11 Juta Tenaga Kerja Bisa Terserap

Bisnis
22 hari lalu

Realisasi KUR Tembus Rp217,20 Triliun, 76,86 Persen dari Target 

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Gelontorkan Rp130 Triliun untuk KUR Rumah Subsidi, Diluncurkan Oktober 2025

Nasional
2 bulan lalu

Menteri PKP Wanti-wanti: Penyalah Guna KUR Perumahan Dijamin Masuk Penjara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal