Menyikapi Permendikbudristek tentang Kekerasan Seksual di Kampus

Sindonews
M Cholil Nafis (Foto: Sindonews)

M Cholil Nafis, Lc, PhD
Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok

SEXUAL consent merupakan istilah populer di kalangan aktivis perempuan. Banyak definisi sexual consent yang ada saat ini dan belum ada kesepakatan bulat. Ironisnya, di Indonesia istilah itu justru dijadikan acuan dalam Permendikbudristek.

Dikutip dari penelitian Esty Diah Imaniar, dari 8.145 pembahasan tentang pemerkosaan, hanya terdapat 42 kajian tentang sexual consent, seluruhnya tanpa rumusan jelas mengenai konsep tersebut. Beberapa menyebut sexual consent sebagai pembeda seks yang baik dan buruk (A Wertheimer, 2003), pembeda seks menyenangkan dan tidak menyenangkan (H Jones, 2003), hingga pembeda seks bermoral dan tidak (HM Hurd, 1996). Akan tetapi, masing-masing gagal dalam memberikan indikator seks baik, menyenangkan, dan bermoral sebagai acuan, melainkan memunculkan perdebatan baru karenanya.

Persetujuan yang dimaksud pun tidak memiliki kejelasan dimensi psikologis (Hurd, 1996), fisiologis (D Archard, 1998; TA Ostler, 2003), atau keduanya (D Dripps, 1996; SE Hickman dan CL Muehlenhard, 1999; HM Malm, 1996). Perdebatan selanjutnya, apakah consent diberikan melalui ucapan atau tindakan (Archard, 1998), apakah ditunjukkan atau diisyaratkan (Wertheimer, 1996). Mereka yang bersepakat bahwa persetujuan merupakan sikap juga gagal menentukan standar perilaku yang mengindikasikan adanya persetujuan.

Jadi garis besarnya, konsep kekerasan seksual itu kedaulatan tubuh wanita bagi dirinya yang diukur dari persetujuannya. Jadi perempuan berhak penuh pada tubuhnya tanpa intervensi manapun.

Makanya hubungan seksual menjadi baik jika disetujui oleh perempuan dan tidak baik jika tidak disetujui meskipun dalam perkawinan. Oleh karena itu istilah persetujuan menjadi dasar penilaian dalam konsep pemikiran sexual consent.

Kelihatannya, konsep kekerasan seksual itu baik atas dasar menhormati hak asasi manusia. Bahkan suaminya pun bisa terkena pasal kekerasan seksual manakala dia melakukan itu tanpa persetujuan istri. Hanya saja mereka lupa dalam mendefinisikan persetujuan itu landasannya apa, apakah kemauan sendiri itu berdasarkan nafsu atau norma agama?

Konsep kekerasan seksual...

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Pramono Minta Transjakarta Lanjutkan Pelatihan Pramudi Perempuan, Target Kuota 10%

All Sport
4 hari lalu

21 Tim Siap Panaskan Campus League Futsal 2025 Regional Yogyakarta, Perebutan Tiket ke Nasional Dimulai!

Megapolitan
18 hari lalu

Pramono Minta Anggaran PKK Tetap Ada di 2026: Kalau Tidak Saya Turun Tangan

Megapolitan
18 hari lalu

Pramono Ingin Ada Wali Kota Perempuan di Jakarta: Kontribusinya Luar Biasa!

Nasional
19 hari lalu

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal