Merasa Dihina, Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahaean

Irfan Ma'ruf
Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean atas kasus pencemaran nama baik (Foto: Irfan Ma'ruf)

Dalam laporan pencemarannya Roy mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 Juncto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Dia menyebut bahwa Ferdinand telah mengolok-olok dirinya tanpa ada bukti bohong. 

"Selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," tutur Roy.

Lebih lanjut, dia mengaskan kasus membawa barang-barang dari kantor ke rumah tersebut telah selesai di pengadilan dan mendapatkan putusan tetap. Imam Nahrowi sebagai pelapor telah mengakui kesalahannya dan membayar proses persidangan.  

"Faktanya hal yang disebut itu sudah inkrah sudah lama 2019. Sudah memutuskan kasus tersebut," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Refly Harun: Roy Suryo Cs Tak akan Minta Maaf ke Jokowi

Nasional
12 hari lalu

Kubu Roy Suryo Gaet Rocky Gerung Jadi Ahli Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
12 hari lalu

Roy Suryo cs Desak Ijazah Jokowi Diuji Labfor Independen, Singgung Kasus Ferdy Sambo

Nasional
12 hari lalu

Roy Suryo cs Datangi Polda Metro, Desak Ijazah Jokowi Diuji Labfor Independen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal